TEGAS DALAM RUQYAH

TEGAS DALAM RUQYAH ITU PERLU… TEGAS BUKAN BERARTI KERAS, DAN KERAS BUKAN BERARTI KASAR… Tegas dalam penegakkan syariat Allah yg ditinggalkan pasien selama ini WAJIB hukumnya di berlakukan oleh para peruqyah, khususnya bagi anggota Arsyada Al-Fattah.. Apalagi jika peremehan syariat tsb terjadi secara berulang dan terang2an stelah beberapa kali didakwahi dan diruqyah… Jangan takut GAK…