PENJELASAN LENGKAP
Hukum Menikah Karena Pengaruh Sihir
Menurut Syeikh Dr. Sa’ad Sa’id
==================
● Syeikh bercerita , Seorang perempuan, pasien korban sihir dibawa oleh kedua orangtuanya berobat. Perempuan itu disihir oleh orangtuanya sendiri agar menerima pinangan seorang pemuda yg dianggap baik dan pantas menjadi suaminya.
● Setelah dibacakan ruqyah dan dilakukan terapi yg sesuai dgn sihir tsb, perempuan itu sadar dari sihirnya.
● Ketika dia sadar, seorang anak kecil berusia 3 tahun datang mendekatinya. Anak tersebut adalah anak hasil pernikahannya.
● Saat anak itu mendekat, perempuan itu heran dan berkata “Ini anak siapa?”. Kata orang tuanya “Dia anakmu”. Perempuan itu berkata “Aku belum pernah menikah, bagaimana aku punya anak?”.
● Setelah diceritakan orang tuanya, dia pun ingat bahwa dia pernah diberi minum jus mangga oleh orangtuanya. Sejak itu dia tidak sadar tentang dirinya sampai akhirnya dia diterapi.
● Begitulah cerita yg disampaikan Syaikh Sa’ad Sa’id Ahmad Abduh ttg kasus sihir dlm pernikahan yg beliau katakan nikahnya “tidak sah”. Lalu masalah tsb di posting seseorang di fb dan menimbulkan polemik.
● Disinilah kita perlu melakukan _tabayyun_ sebelum mengambil keputusan. Sesuatu yg dikatakan oleh seseorang dlm kondisi terdesak, perlu kita tanya ulang saat dia dlm keadaan tenang.
● Disela-sela perjalanan menuju makan malam, saya sempatkan bertanya kpd Syaikh Sa’ad ttg masalah ini.
● Jawaban beliau “Secara zahir, pernikahan itu sah menurut syar’i jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Adapun masalah diterimanya di sisi Allah, belum tentu. Pernikahan yg dipaksakan melanggar prinsip keridhoan kedua belah pihak dlm semua muamalah.
● Perempuan yg disihir agar menerima pinangan seorang pemuda, termasuk sikap mengabaikan keridhoannya. Setelah dia sadar, hendaknya diberikan kepadanya hak itu memilih : pernikahan itu diteruskan atau berhenti sampai disitu saja.
● Demikian penjelasan Syaikh Sa’ad Sa’id yg dapat saya tangkap.
● Menurut saya, pernikahan yg terjadi disebabkan pengaruh sihir tetap sah jika memenuhi rukun dan syarat sahnya akad nikah. Akan tetapi, pelaku yg melakukan sihir spt orangtua diatas, dianggap melakukan dosa besar.
● Jika setelah sadar dari pengaruh sihir tersebut, sang isteri tidak menerima suaminya dan meminta diceraikan, maka itu menjadi haknya yg sudah diatur dalam Islam.
● Masalah seperti ini mengingatkan kita sbg peruqyah agar terus belajar mendalami ilmu, khususnya yg berkaitan dgn fiqh. Banyak masalah yg muncul diruang ruqyah yg memerlukan keputusan hukum.
=======
Bangi, Selangor, 14 Juli 2019
*Musdar Bustamam Tambusai*
(Founder MATAIR Indonesia)




